Anies Akan Cek Kendala Pencabutan Pergub terkait Penggusuran Era Ahok

Senin, 29 Agustus 2022 - 15:01 WIB
Gubernur DKI Anies Baswedan bakal mengecek kendala pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengecek kendala pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Pencabutan pergub penggusuran era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu sudah lama berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).



"Makanya saya kemarin bilangnya harusnya sudah. Nanti coba saya cek ya. Tetapi intinya sudah. Bahkan kita sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum Lebaran. Nanti coba saya cek mandeknya di mana ya," kata Anies kepada wartawan di Balai Kota, Senin (29/8/2022).



Anies menegaskan bahwa Pergub terkait penggusuran itu tetap akan dicabut sebelum masa jabatannya usai 16 Oktober mendatang. "Nanti saya cek. Tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies memastikan.



Menurut Anies, pergub pengganti yang lama tetap akan berlaku meski masa jabatannya tinggal tersisa kurang dari 2 bulan. Sebab proses pencabutan pergub telah dilakukan beberapa bulan yang lalu.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More