Ingin Gunakan Kereta Api Jarak Jauh, Ini Syaratnya

Rabu, 01 Juli 2020 - 13:06 WIB
Calon penumpang kereta tengah mengatre di peron. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengoperasikan 3 kereta jarak jauh, bagi masyarakat yang ingin menggunakan kereta tersebut harus mengikuti sejumlah peraturan. Di antaranya adalah surat keterangan uji tes polymerase chain reaction (PCR), menunjukkan SIKM dan dinyatakan negatif Covid-19.

"Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakitatau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR datau rapid test," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).

Kemudian, kata Eva, mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, sambungnya, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.



"Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket," tuturnya. ( )

Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun. Perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan. "Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri face shield," sambungnya.

Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, kata Eva, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100 persen. PT KAI Daop 1 Jakarta memohon maaf kepada pelanggan setia KA atas perpanjangan pembatalan perjalanan sejumlah KA tersebut.

"KAI terus mendukung seluruh upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, diharapkan seluruh masyarakat khususnya para pengguna jasa turut bekerja sama dengan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan. Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121_," tuturnya kembali. (Baca Juga: Ramai Bersepeda pada Masa Pandemi, Ini Tips agar Aman di Jalan Raya)
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More