Polisi Gerebek Gudang Penimbunan Solar dan Pertalite di Bogor
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 17:34 WIB
BOGOR - Polres Bogor menggerebek gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di Sukaraja, Kabupaten Bogor. Modusnya pelaku membeli solar dan pertalite bersubsidi dari sejumlah SPU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi pada bagian tangkinya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di gudang tersebut. Dari situ, penyelidikan melakukan penyelidikan dan menggerebeknya pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Di lokasi, polisi mengamankan satu pelaku berinisial DM alias Z (35). Pelaku pun dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku membeli BBM solar dan pertalite subsidi dari SPBU di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni delapan drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite, dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan, penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan BBM di gudang tersebut. Dari situ, penyelidikan melakukan penyelidikan dan menggerebeknya pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Di lokasi, polisi mengamankan satu pelaku berinisial DM alias Z (35). Pelaku pun dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Pelaku membeli BBM solar dan pertalite subsidi dari SPBU di wilayah Bogor Kota dengan cara keliling ke setiap pom bensin menggunakan mobil pikap atau truk engkel yang sudah dimodifikasi tangkinya ke beberapa drum," kata Siswo dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Adapun barang bukti yang diamankan yakni delapan drum kapasitas 200 liter berisi solar dan 11 drum kosong, 18 jeriken berkapasitas 35 liter berisikan pertalite, dan 1 unit mobil untuk pengangkut solar berkapasitas 1.900 liter. Juga ada 1 kempu berkapasitas 1.000 liter kosong, 2 selang atu nozlel dan lainnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(hab)
tulis komentar anda