Disdik DKI Jamin Keberagaman di Sekolah Tetap Terjaga dan Berkembang

Senin, 15 Agustus 2022 - 22:43 WIB
Disdik DKI Jakarta menjamin adanya proses edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah wilayah Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menjamin adanya proses edukasi tentang keberagaman dan sikap saling menghargai di seluruh sekolah wilayah Jakarta. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bakal memberikan sanksi tegas kepada guru intoleran di sekolah.

Sub Koordinator Humas dan Kerja Sama Antarlembaga Disdik DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan, pihaknya menjamin tumbuh dan berkembangnya keberagaman di sekolah sehingga tidak akan ada lagi pemaksaan terkait atribut-atribut keagamaan di sekolah.

Disdik juga memastikan adanya kenyamanan saat kegiatan belajar mengajar (KBM) berlangsung di sekolah. “Untuk sanksi tegas nantinya juga berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI khususnya di bidang pendidikan,” ujar Taga, Senin (15/8/2022).



Baca juga: Soal Jilbab di Sekolah, KH Cholil Nafis Sebut Jangan Sedikit-dikit Tuding Intoleran

Hal itu disampaikan Taga menyikapi 10 sekolah yang disebut Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta bermasalah karena intoleran. Persoalan itu diungkap PDIP saat rapat kerja dengan Disdik pada Rabu (10/8/2022) lalu.

Menurut dia, kasus yang sudah terbukti terjadi pelanggaran telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan berlaku. Untuk kasus terbaru saat ini masih didalami oleh tim, namun dipastikan anak-anak tetap bersekolah.

Taga menjelaskan, ada dua regulasi yang mengatur soal penggunaan seragam dan atribut di sekolah. Aturan itu adalah Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 tentang Seragam Sekolah dan Pergub DKI Jakarta Nomor 178 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Kebijakan itu kemudian disosialisasikan Disdik DKI melalui Surat Edaran Nomor 83/SE/2015 tentang Pakaian Dinas Bagi Pendidik, Tenaga Pendidik dan Pakaian Seragam Sekolah dan Olahraga bagi Peserta Didik. Dalam aturan itu, tidak ada pasal yang mewajibkan para pelajar untuk memakai atribut keagamaan di sekolah.

“Jadi tidak ada pasal yang menyebutkan kata wajib, tapi dapat disesuaikan dengan agama, keyakinan, dan keterpanggilan peserta didik yang bersangkutan,” ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More