Polisi Tangkap Dua Pemuda Usai Jambret Tas Milik Seorang Wanita di Penjaringan
Sabtu, 30 Juli 2022 - 03:19 WIB
JAKARTA - Dua pemuda berinisial TA dan AN diringkus polisi usai menjambret tas milik seorang wanita berinisial A di Jalan Pluit Timur Raya, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis, 28 Juli 2022.
Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada pukul 19.30 WIB. Mulanya, korban bersama kedua saksi sedang di dalam bajaj. Kemudian saat melintas di tempat kejadian, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku langsung mengambil tas yang di pegang korban, namun tali tas korban putus sehingga pelaku kabur dan korban berteriak maling," kata Ratna, Jumat (29/7/2022).
Pada saat bersamaan, anggota Resmob Polsek Penjaringan yang sedang observasi wilayah melihat kerumunan warga di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran. "Selanjutnya kami lakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku bahwa pelaku mengakui telah menjambret. Perana pelaku TA membawa motor atau joki sedangkan AL berperan mengambil tas korban," beber Ratna.
Ratna mengungkapkan, para pelaku menjual hasil kejahatannya ke seorang penadah bernama MN. Pihaknya kemudian memburu MN dan berhasil menangkapnya. "Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Metro Penjaringan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara MN dijerat Pasal 480 KUHP.
Kapolsek Penjaringan Kompol Ratna Quratul Aini mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi pada pukul 19.30 WIB. Mulanya, korban bersama kedua saksi sedang di dalam bajaj. Kemudian saat melintas di tempat kejadian, tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor.
"Pelaku langsung mengambil tas yang di pegang korban, namun tali tas korban putus sehingga pelaku kabur dan korban berteriak maling," kata Ratna, Jumat (29/7/2022).
Pada saat bersamaan, anggota Resmob Polsek Penjaringan yang sedang observasi wilayah melihat kerumunan warga di lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran. "Selanjutnya kami lakukan interogasi lisan terhadap kedua pelaku bahwa pelaku mengakui telah menjambret. Perana pelaku TA membawa motor atau joki sedangkan AL berperan mengambil tas korban," beber Ratna.
Ratna mengungkapkan, para pelaku menjual hasil kejahatannya ke seorang penadah bernama MN. Pihaknya kemudian memburu MN dan berhasil menangkapnya. "Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami amankan ke Polsek Metro Penjaringan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara MN dijerat Pasal 480 KUHP.
(cip)
tulis komentar anda