Pemprov DKI Izinkan Perluasan Dufan dan Kawasan Ancol hingga 120 Hektare

Minggu, 28 Juni 2020 - 15:12 WIB
Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Ancol bagian Timur.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok.
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi mengizinkan PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas 35 hektare dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare. Sejumlah kewajiban sarana prasarana, transportasi dan infrastruktur pengendalian banjir menjadi syarat perluasan kawasan rekreasi tersebut.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Perluasan lahan kawasan Taman Impian Ancol Timur dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol pada 13 April 2009.

"Pelaksanaan kawasan tersebut harus dipenuhi kajian teknis. Mulai dari kajian penanggulangan yang terintegrasi, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian perencanaan infrastruktur/prasarana dasar, analisa dampak lingkungan dan kajian lainnya," seperti yang dikutip dalam Kepgub tersebut, Minggu (28/6/2020).

Kepgub itu juga mengatur sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak Ancol. Di antaranya yaitu, penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas yang dibutuhkan mulai dari jaringan jalan, angkutan umum, infrastruktur pengendalian banjir, hingga ruang terbuka hijau. (Baca: 2.668 Pengunjung Datang Ancol pada Pembukaan Hari Pertama)

"Izin pelaksanaan perluasan kawasan berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali," bunyinya.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More