Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Mobil di Bogor, Begini Modusnya
Selasa, 26 Juli 2022 - 15:02 WIB
BOGOR - Polisi mengamankan pelaku penggelapan mobil berinisial AS (27), di sebuah villa di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa mobil dari rental.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengatakan peristiwa tersebut berawal dari laporan polisi pada Senin 21 Juli 2022. Awalnya, pelaku menyewa mobil berikut sopir untuk dijemput di sebuah hotel di Bogor.
”Setelah bertemu saat itu (pelaku) minta diantar ke sebuah vila di daerah Kecamatan Cigombong,” kata Sumijo, Selasa (26/7/2022).
Ketika berada villa tersebut, sudah terdapat dua orang tidak dikenal yang merupakan rekan dari pelaku. Sopir pun diminta untuk beristirahat sejenak di villa.
”Korban disuruh istirahat dulu kemudian sekitar pukul 03.00 WIB korban dibangunkan pelakudan meminjam mobil dengan alasan untuk membawa istrinya yang sedang sakit,” jelasnya.
Korban yang percaya, menyerahkan kunci mobil kepada pelaku yang pergi bersama dua rekannya. Ketika ditunggupelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciampea pada Minggu 24 Juli 2022.
Kepada polisi, mobil korban telah dijual kepada dua orang yang masih buron. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. ”Sekarang pelaku masih di Polsek Cijeruk untuk menjalani proses lebih lanjut,” tutupnya.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengatakan peristiwa tersebut berawal dari laporan polisi pada Senin 21 Juli 2022. Awalnya, pelaku menyewa mobil berikut sopir untuk dijemput di sebuah hotel di Bogor.
”Setelah bertemu saat itu (pelaku) minta diantar ke sebuah vila di daerah Kecamatan Cigombong,” kata Sumijo, Selasa (26/7/2022).
Ketika berada villa tersebut, sudah terdapat dua orang tidak dikenal yang merupakan rekan dari pelaku. Sopir pun diminta untuk beristirahat sejenak di villa.
”Korban disuruh istirahat dulu kemudian sekitar pukul 03.00 WIB korban dibangunkan pelakudan meminjam mobil dengan alasan untuk membawa istrinya yang sedang sakit,” jelasnya.
Korban yang percaya, menyerahkan kunci mobil kepada pelaku yang pergi bersama dua rekannya. Ketika ditunggupelaku tak kunjung kembali hingga akhirnya korban melapor ke pihak kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan, langsung melakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akhirnya berhasil diringkus dalam sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Ciampea pada Minggu 24 Juli 2022.
Kepada polisi, mobil korban telah dijual kepada dua orang yang masih buron. Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP. ”Sekarang pelaku masih di Polsek Cijeruk untuk menjalani proses lebih lanjut,” tutupnya.
(ams)
tulis komentar anda