Sudah 10 Jam Lebih, Roy Suryo Masih Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Jum'at, 22 Juli 2022 - 20:19 WIB
Roy Suryo hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Foto: SINDOnews/Faisal Rahman/Dok
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo hingga malam ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur. Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan 10 jam lebih.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.30 WIB di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Pantauan MNC Portal, hingga pukul 20.00 WIB, Roy Suryo belum keluar dari ruang pemeriksaan.





Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sebelumnya mengatakan, Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Meski demikian, Zulpan masih belum dapat memastikan apakah Roy Suryo lansung ditahan atau tidak.

"Apakah Roy Suryo ditahan atau tidak, saya belum bisa sampaikan karena masih jalani pemeriksaan," katanya, Jumat (22/7/2022).

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.



Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka setelah penyidik meminta pendapat dari 13 orang saksi ahli.

"Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli, yaitu ahli bahasa ada 3 orang, ahli agama 3 orang, ahli medsos 1 orang, ahli sosiologi hukum 2 orang, ahli pidana 2 orang, dan 1 orang ahli ITE," ujar Zulpan.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More