KSPSI Minta Peralihan Operator Air Bersih PAM Jaya Tak Tambah Pengangguran
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:20 WIB
4. Memberikan pesangon dua (2) sampai tiga (3) kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK) dan memberikan kompensasi akibat perubahan status hubungan kerja dari karyawan mitra PAM JAYA (Khususnya Anggota SPSI PALYJA & Anggota SPSI AETRA) menjadi pegawai Perumda PAM JAYA.
5. Melibatkan peran serta Serikat Pekerja KSPSI dalam forum-forum dan pembahasan peralihan baik di perusahaan (PALYJA dan AETRA), Perumda PAM JAYA, Pemprov DKI, dan instansi terkait lainnya.
William Yani mendukung proses peralihan operasional PAM JAYA terhadap mitranya (PALYJA & AETRA) dalam rangka pengembangan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat Jakarta.
Diketahui sebelumnya, kerja sama swastanisasi air antara PAM Jaya dengan mitra swasta, yakni Palyja dan Aetra berakhir pada 31 Januari 2023. Dengan begitu, PAM Jaya selalu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan sepenuhnya mengoperasikan air bersih.
5. Melibatkan peran serta Serikat Pekerja KSPSI dalam forum-forum dan pembahasan peralihan baik di perusahaan (PALYJA dan AETRA), Perumda PAM JAYA, Pemprov DKI, dan instansi terkait lainnya.
William Yani mendukung proses peralihan operasional PAM JAYA terhadap mitranya (PALYJA & AETRA) dalam rangka pengembangan pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat Jakarta.
Diketahui sebelumnya, kerja sama swastanisasi air antara PAM Jaya dengan mitra swasta, yakni Palyja dan Aetra berakhir pada 31 Januari 2023. Dengan begitu, PAM Jaya selalu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) akan sepenuhnya mengoperasikan air bersih.
(jon)
tulis komentar anda