Idul Adha 1443 Hijriah, Pemprov DKI Tiadakan Car Free Day
Kamis, 07 Juli 2022 - 17:28 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day ( CFD ) pekan ini, Minggu 10 Juli 2022. Alasannya, karena CFD bertepatan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, keputusan itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1),yakni pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik kegiatan nasional maupun kegiatan internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
"Minggu ini HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Iduladha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan di manapun," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Adapun lokasi pelaksanaan HBKB di lima wilayah Kota Administrasi yang ditiadakan sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni - Simpang RSUD Tarakan)
2. Jakarta Barat: Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang - Business Hotel Tomang)
3. Jakarta Selatan: Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun - CSW)
4. Jakarta Utara: Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton - GOR Sunter)
5. Jakarta Timur: Jl. Pemuda (Simpang Arion - Simpang TU-GAS)
Kegiatan HBKB tingkat Provinsi juga ditiadakan yakni pada ruas Jalan MH Thamrin - Jl Jenderal Sudirman. Oleh karena itu, tidak dilakukan penutupan jalan pada ruas jalan tersebut dan diimbau kepada masyarakat yang akan beraktivitas di sekitar Jalan MH Thamrin - Jl Jenderal Sudirman agar tidak berada pada badan jalan demi keamanan dan keselamatan bersama.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, keputusan itu telah sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor pada pasal 5 ayat (1),yakni pelaksanaan HBKB dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan dilaksanakan kegiatan yang bersifat khusus, baik kegiatan nasional maupun kegiatan internasional, di mana kegiatan tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan khusus.
"Minggu ini HBKB ditiadakan. Kami akan melakukan pengaturan lalu lintas pada titik-titik lokasi pelaksanaan Hari Raya Iduladha agar tetap berjalan lancar, aman dan tertib. Kami juga mengimbau agar masyarakat tetap patuhi aturan berlalu lintas dan menerapkan protokol kesehatan di manapun," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/7/2022).
Adapun lokasi pelaksanaan HBKB di lima wilayah Kota Administrasi yang ditiadakan sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat: Jl. Suryo Pranoto (Simpang Harmoni - Simpang RSUD Tarakan)
2. Jakarta Barat: Jl. Tomang Raya (Simpang Tomang - Business Hotel Tomang)
3. Jakarta Selatan: Jl. Sisingamangaraja (Patung Pemuda Membangun - CSW)
4. Jakarta Utara: Jl. Danau Sunter Selatan (Simpang Karya Beton - GOR Sunter)
5. Jakarta Timur: Jl. Pemuda (Simpang Arion - Simpang TU-GAS)
Kegiatan HBKB tingkat Provinsi juga ditiadakan yakni pada ruas Jalan MH Thamrin - Jl Jenderal Sudirman. Oleh karena itu, tidak dilakukan penutupan jalan pada ruas jalan tersebut dan diimbau kepada masyarakat yang akan beraktivitas di sekitar Jalan MH Thamrin - Jl Jenderal Sudirman agar tidak berada pada badan jalan demi keamanan dan keselamatan bersama.
Baca Juga
(mhd)
tulis komentar anda