AMK Jakarta Timur Apresiasi Pemprov DKI Tutup 12 Outlet Holywings
Selasa, 28 Juni 2022 - 07:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha 12 outlet Holywings yang ada di Ibu Kota. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Jakarta Timur Belly Bilalusalam mengapresiasi ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan itu sudah tepat untuk memberikan efek jera.
"Kami Apresiasi langkah cepat dan tepat Pemprov DKI Jakarta terhadap Holywings untuk bertindak tegas dan efek menjerakan terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Belly kepada SINDOnews, Selasa (28/6/2022).
Dia berharap, agar hal ini menjadi perhatian untuk semua pemilik tempat usaha di Jakarta. Jangan sampai, sambungnya, ada Holywings lain di Ibu Kota.
“Semoga dapat menjadi perhatian untuk tempat usaha sejenis dan lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, pihaknya mencabut seluruh izin usahanya outlet Holywings Group yang ada di wilayah hukumnya.
“Sesuai arahan Gubernur (Anies Baswedan) untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny, Senin (27/6/2022).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
Ketua Angkatan Muda Ka'bah (AMK) Jakarta Timur Belly Bilalusalam mengapresiasi ketegasan Pemprov DKI Jakarta. Menurutnya, keputusan itu sudah tepat untuk memberikan efek jera.
Baca Juga
"Kami Apresiasi langkah cepat dan tepat Pemprov DKI Jakarta terhadap Holywings untuk bertindak tegas dan efek menjerakan terhadap pelanggaran yang terjadi," kata Belly kepada SINDOnews, Selasa (28/6/2022).
Dia berharap, agar hal ini menjadi perhatian untuk semua pemilik tempat usaha di Jakarta. Jangan sampai, sambungnya, ada Holywings lain di Ibu Kota.
“Semoga dapat menjadi perhatian untuk tempat usaha sejenis dan lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan, pihaknya mencabut seluruh izin usahanya outlet Holywings Group yang ada di wilayah hukumnya.
“Sesuai arahan Gubernur (Anies Baswedan) untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny, Senin (27/6/2022).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menjelaskan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika.
tulis komentar anda