12 Gerai Holywings di Jakarta Dicabut Izin Usahanya
Senin, 27 Juni 2022 - 18:21 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha 12 gerai Holywings di Jakarta. Pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Ketua DPP KNPI Sarankan Pemerintah Daerah Cabut Izin Holywings
Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Adapun hasil peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ungkap Andhika.
Kepala DPPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Dia menilai Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Ratu.
Baca juga: Promo Miras Berbau SARA, PA 212 Desak Izin Holywings Dicabut
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan 12 gerai Holywings Group dicabut izin usahanya. “Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas berdasarkan ketentuan dan menjerakan serta rekomendasi dan temuan dua OPD, maka kami mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta,” ujar Benny, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Ketua DPP KNPI Sarankan Pemerintah Daerah Cabut Izin Holywings
Kadis Parekraf DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Adapun hasil peninjauan gabungan tersebut ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group di Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” ungkap Andhika.
Kepala DPPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menuturkan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Dia menilai Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Holywings Group di Jakarta. Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
“Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” kata Ratu.
Baca juga: Promo Miras Berbau SARA, PA 212 Desak Izin Holywings Dicabut
tulis komentar anda