Satpol PP Kabupaten Tangerang Akan Bongkar Puluhan 20 Bangunan Liar di Kampung Melayu

Kamis, 23 Juni 2022 - 20:13 WIB
Sebanyak 20 bangunan tanpa izin di sepanjang jalan di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terancam dibongkar.Foto/MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Sebanyak 20 bangunan semipermanen tanpa izin di sepanjang jalan di wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang , terancam dibongkar. Bangunan liar ini berdiri di atas aliran kali dan bahu jalan, sehingga mengganggu para pengguna jalan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, pihaknya sudah melakukan monitoring serta pendataan jumlah bangunan yang berdiri di sepanjang ruas jalan tersebut. "Hasil pendataan ada sebanyak 20 bangunan yang melakukan pelanggaran Perda. Seluruh bangunan ini tidak memiliki izin," kata Fachrul Rozi, Kamis (23/6/2022).

Rozi menjelaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan, bahwasanya merekan telah melanggar Perda. Apalagi bangunan tersebut berada di atas aliran kali dan bahu jalan, sehingga mengganggu para pengguna jalan.



“Jika para pemilik bangunan ini tidak mematuhi peraturan yang berlaku, kami akan tindak lanjuti sampai tahapan pembongkaran sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP," ujarnya. Baca: Berdiri di Atas Saluran Air, Lapak Liar Dibongkar Satpol PP Cengkareng

Rozi mengakui pendataan ini merupakan tahapan awal dari proses penertiban bangunan liar yang ada di Kabupaten Tangerang.

Sebagai informasi, peraturan larangan tentang bangunan liar inisudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang, dan juga Perda No 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More