Rampas Motor di Jalan, Polisi Gulung 2 Mata Elang di Cengkareng
Rabu, 01 Juni 2022 - 14:09 WIB
JAKARTA - Polsek Cengkareng mengamankan dua mata elang atau debt collector berinisial DM dan RS yang kerap merampas motor secara paksa di kawasan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, atas laporan kejadian yang kerap meresahkan masyarakat tersebut, anggotanya langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepeda motor milik korban.
”Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor,” ujar Ardhie, Rabu (1/6/2022).
Saat hendak diamankan, terdapat satu orang yang telah melarikan diri. Sehingga, polisi baru mengamankan dua orang pelaku. Namun, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri.”Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan,” terangnya.
Menurut Ardhie, modus yang dilakukan mata elang tersebut dengan merampas paksa motor dengan dalih tunggakan. Namun, para mata elang justru tidak menyerahkan ke leasing, tetapi menjualnya ke orang lain dengan harga murah.
Ardhie menambahkan, untuk memastikannya ia akan mendalami dugaan tersebut. Kendati demikian, kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi.
Karena pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa. ”Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” tandasnya.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, atas laporan kejadian yang kerap meresahkan masyarakat tersebut, anggotanya langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian sebelum para mata elang ini membawa kabur sepeda motor milik korban.
”Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor,” ujar Ardhie, Rabu (1/6/2022).
Saat hendak diamankan, terdapat satu orang yang telah melarikan diri. Sehingga, polisi baru mengamankan dua orang pelaku. Namun, pihaknya sudah mengidentifikasi nama mata elang yang berhasil meloloskan diri.”Kami masih dalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan,” terangnya.
Menurut Ardhie, modus yang dilakukan mata elang tersebut dengan merampas paksa motor dengan dalih tunggakan. Namun, para mata elang justru tidak menyerahkan ke leasing, tetapi menjualnya ke orang lain dengan harga murah.
Ardhie menambahkan, untuk memastikannya ia akan mendalami dugaan tersebut. Kendati demikian, kepada pengendara sepeda motor yang dicegat mata elang agar segera melapor ke polisi.
Karena pihaknya tak segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas secara paksa. ”Jadi jangan takut untuk melapor karena kami akan melindungi masyarakat,” tandasnya.
Lihat Juga: Markas Judi Online di Jakbar Beroperasi Sejak 2022, Sudah Kirim 4.324 Rekening ke Kamboja
(ams)
tulis komentar anda