Razia Parkir Liar di ITC Kuningan, Wagub DKI: Trotoar Hak Pejalan Kaki

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:30 WIB
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta menggelar razia parkir liar di trotoar dekat Kawasan ITC Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/5/2022) kemarin. Video razia parkir liar di unggah akun Instagram @jakarta.terkini.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun merespons bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki mengacu kepada Undang-undang. ”Trotoar adalah hak pejalan kaki (UU No.22 Th 2009, Pasal 131 ayat 1),” tulis Ariza dalam laman Instagram @arizapatria dikutip, Kamis (19/5/2022).





Ariza juga mengucap terima kasih kepada akun Instagram yang telah memposting razia parkir liar tersebut. Ia juga mengajak jangan parkir liar dengan sebuah pantun.



”Terima kasih untuk akun@one.boele.1423dan@jakarta.terkiniyang mengedukasi kami semua. Terima kasih juga untuk Ibu Bapak kami dari@dishubdkijakarta. Pelajari ketentuan parkir disinihttps://dishub.jakarta.go.id/ketentuan-parkir/. Ke rumah mertua bawa bolu, jangan parkir sembarangan saudaraku,” tuturnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More