John Kei Masih Dalam Masa Percobaan Bebas Bersyarat
Senin, 22 Juni 2020 - 02:49 WIB
JAKARTA - Kembalinya John Refra Kei alias John Kei berurusan dengan polisi cukup menyita perhatian. Pasalnya, dia dikenal sebagai preman insaf yang masih dalam masa percobaan berdasarkan surat bebas bersyarat yang diterimanya pada akhir tahun lalu.
John Kei sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan mantan Direktur Power Steel Mandiri Tan Harry Tantono pada 17 Februari 2012. Setelah melalui proses persidangan, John Kei divonis 12 tahun penjara yang diperkuat Mahkamah Agung (MA) menjadi 16 tahun.
(Baca: John Kei Ikut Diciduk Polisi Dalam Penggerebekan di Rumahnya)
Dia menjalani masa hukuman di sel khusus dengan tingkat keamanan maksimum di LP Nusakambangan. Saat itulah John Kei mengaku bertobat dan banyak belajar agama. John Kei mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari. Pada 26 Desember 2019, John Kei menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.
John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat setelah tujuh tahun menjalani masa hukuman berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Berdasarkan surat tersebut, John Kei secara resmi keluar dari penjara pada 26 Desember dan menjalani masa percobaan hingga 31 Maret 2025.
(Baca: Gerebek Rumah John Kei, Polisi Temukan Tombak, Ketapel, dan Anak Panah)
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Kamis (26/12/2019).
Setelah keluar penjara, dia lebih banyak menghabiskan waktu untuk aktivitas kerohanoan sebagai pengkhotbah di gereja. Pada pertengahan Januari 2020 lalu, bersama Ninoy Karundeng, John Kei diperkenalkan secara terbuka sebagai kader Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Perayaan Natal di Menara Kuningan, Jakarta Selatan.
John Kei sebelumnya ditangkap Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan mantan Direktur Power Steel Mandiri Tan Harry Tantono pada 17 Februari 2012. Setelah melalui proses persidangan, John Kei divonis 12 tahun penjara yang diperkuat Mahkamah Agung (MA) menjadi 16 tahun.
(Baca: John Kei Ikut Diciduk Polisi Dalam Penggerebekan di Rumahnya)
Dia menjalani masa hukuman di sel khusus dengan tingkat keamanan maksimum di LP Nusakambangan. Saat itulah John Kei mengaku bertobat dan banyak belajar agama. John Kei mendapat remisi dengan total 36 bulan 30 hari. Pada 26 Desember 2019, John Kei menghirup udara bebas dengan status bebas bersyarat.
John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat setelah tujuh tahun menjalani masa hukuman berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Berdasarkan surat tersebut, John Kei secara resmi keluar dari penjara pada 26 Desember dan menjalani masa percobaan hingga 31 Maret 2025.
(Baca: Gerebek Rumah John Kei, Polisi Temukan Tombak, Ketapel, dan Anak Panah)
"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Pauliinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto, Kamis (26/12/2019).
Setelah keluar penjara, dia lebih banyak menghabiskan waktu untuk aktivitas kerohanoan sebagai pengkhotbah di gereja. Pada pertengahan Januari 2020 lalu, bersama Ninoy Karundeng, John Kei diperkenalkan secara terbuka sebagai kader Partai Kedaulatan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam Perayaan Natal di Menara Kuningan, Jakarta Selatan.
(muh)
tulis komentar anda