Podcast Aksi Nyata, Perindo Jelaskan Tugas Wakil Ketua Dewan Kota Jakpus

Kamis, 12 Mei 2022 - 22:52 WIB
Podcast Aksi Nyata yang dipandu host kondang Herjuno Syaputra menghadirkan Wakil Ketua Dewan Kota, sekaligus politisi Perindo Nasirman Chaniago. Foto/Istimewa
JAKARTA - Podcast Aksi Nyata yang dipandu langsung oleh host kondang Herjuno Syaputra turut menghadirkan Wakil Ketua Dewan KotaJakarta Pusatsekaligus politisi Perindo yakni, Nasirman Chaniago. Acara tersebut, bertajuk 'Pandemi Belum Berakhir, PPKM Kembali Diperpanjang'.

Nasirman mengatakan, masyarakat kerap tidak mengetahui peran Dewan Kota di tiap daerahnya masing-masing. Padahal, Dewan Kota merupakan mitra Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan.





”Karena tugas wali kota ini cuman tiga, pemberdayaan, pelayanan, dan pembangunan. Inilah yang menjadi ruang lingkup Dewan Kota. Untuk memandu Pak Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan itu,” ujar Nasirman di Podcast Aksi Nyata, Kamis (12/5/2022).

Nasirman menuturkan, adanya kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di setiap kota juga terdapat peran Dewan Kota di dalamnya. Sehingga, kasus Covid-19 bisa terurai dengan baik.

”Termasuk program pemerintah yaitu PPKM ini. Itu adalah bagian dari kita juga untuk menyosialisasikan kebijakan. Kepada masyarakat, kepada komunitasyang ada, sehingga proses program pemerintah itu bisa berjalan dengan efektif,” jelasnya.

Menurut Nasirman, selain sebagai mitra bagi pemerintahan, Dewan Kota layaknya terbagi peran menjadi dua. Yakni, turut hadir di masyarakat namun bersinggungan langsung dengan pemerintahan.

”Berarti tugasnya adalah menyosialisasikan kebijakan pemerintah, kemudian menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah, jadi separuh jiwanya di masyarakat dan separuh jiwanya di Pemda. Ada dua kaki,” terangnya.

Nasirman menambahkan, Dewan Kota merupakan lembaga pengabdian yang mengharuskankerjatulus dan kerja ikhlas. Karena, Dewan Kota ini basic-nya dari masyarakat untuk masyarakat.”Karena dipilih langsung oleh masyarakat. Untuk mewakili kecamatan yang duduk di tingkat kota. Jadi satu kecamatan satu orang,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More