H-1 Libur Lebaran, Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Kamis, 28 April 2022 - 08:31 WIB
JAKARTA - Memasuki H-1 libur Lebaran, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya tetap membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik Jakarta. Masyarakat bisa mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Melansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (28/4/2022), beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut 4 titik lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
Melansir dari akun Instagram resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling pada hari ini, Kamis (28/4/2022), beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut 4 titik lokasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta:
1. Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Barat : LTC Glodok & Mall Citraland
4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai. Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.
(thm)
tulis komentar anda