Melawan saat Diringkus, Garong Motor di Tangerang Dihadiahi Timah Panas

Sabtu, 16 April 2022 - 11:48 WIB
Garong motor di Kabupaten Tangerang dihadiahi timah panas. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
TANGERANG - Dua maling motor di Tangerang diringkus polisi usai aksinya terekam kamera pengawas. Kedua pelaku yang berinisial AK (21) dan RF (25) ini berhasil menjalankan aksinya itu di sebuah toko di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 13 April 2022 lalu.

”Setelah kami telusuri pelakunya terindentifikasi, 2 orang pelaku ini merupakan warga Lampung Timur,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (16/4/2022).

Zain menjelaskan, bahwa modus pelaku mencuri motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci kendaraan. Dua unit sepeda motor yang dicuri sedang terparkir di depan toko dalam keadaan terkunci.”Kejadian sekitar pukul 9 malam, kedua pelaku ini masing-masing mempunyai peran mengawasi dan mengeksekusi,” ungkapnya.

Aksi para pelaku rupanya terekam oleh kamera pengawas toko. Keduanya berhasil ditangkap saat sedang berada dikontrakannya yang bertempat di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sehari setelah peristiwa pencurian itu, sekira pukul 01.00 WIB.

Adapun barang bukti yaitu 2 sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam, STNK, 4 buah plat nomor kendaraan, 1 tas kecil berwarna hitam, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 4 butir peluru tajam aktif, 2 gagang kunci T, 4 mata kunci T, 1 pisau dan 1 kunci magnet.





”Ketika petugas sedang mencari barang bukti lainnya, para pelaku tidak kooperatif dan hendak melarikan diri dengan cara melawan petugas, kemudian petugas melalukan tindakan tegas terukur kepada pelaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1995. ”Para pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More