8 Kelurahan di Jakut dan Kepulauan Seribu Deklarasi Kelurahan Lengkap
Kamis, 18 Juni 2020 - 21:52 WIB
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Sunraizal menyaksikan penandatanganan berita acara deklarasi kegiatan pendaftaran tanah lengkap untuk kota lengkap.
"Semua aset tanah harus didaftarkan termasuk fasilitas umum agar terpetakan dan memiliki sertifikat. Tanpa ada dukungan dari pemerintah dan masyarakat maka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak akan berjalan maksimal," ujar Sunrizal di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Program PTSL mencakup seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar seperti tanah aset pemerintah, BUMN/BUMD, tanah desa, tanah masyarakat dan bidang tanah lainnya.
"Kita ingin kementerian ini berstandar dunia dimana semua tanah terdaftar, kantor pertanahan dibuat modern dengan memanfaatkan teknologi sehingga memudahkan layanan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya menyebutkan, pihaknya mentargetkan dalam kurun waktu 2-3 bulan ke depan ada kota administrasi di DKI Jakarta yang mendapatkan status lengkap.
"Pada hari ini telah di deklarasikan 8 kelurahan dari 38 kelurahan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Ini rangkaian DKI dalam seminggu ini, dari 267 kelurahan, hari ini ada 33 kelurahan sudah lengkap," kata Jaya.
"Tentu dengan catatan, ada blokir internal, jadi seluruh bidang tanah yang belum terukur kadastral tapi sudah terpetakan secara deleniasi. Contohnya aset Pemprov, Kementerian lembaga, BUMD/BUMN itu tidak menghalangi DKI menjadi kota lengkap," tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Hiskia Simarmata menjelaskan, pelaksanaan deklarasi pendaftaran tanah lengkap untuk kota lengkap di Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Hari ini, dilakukan penandatanganan berita acara deklarasi kelurahan lengkap kepada 8 kelurahan yang telah mendaftarkan tanahnya hingga 100 persen dan ditetapkan sebagai kelurahan lengkap. Ke-8 kelurahan itu adalah Panggang, Tidung, Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Pari, Rawa Badak Utara dan Koja," kata Hiskia.
Sementara di tempat terpisah, Dosen Politik Agraria, Magister Hukum, Universitas Trisakti, Hery Hartawan memberikan aplause terhadap kinerja BPN, dengan e-pelayanan BPN sangat memudahkan masyarakat, cepat, murah, dan pendaftaran lengkap ini akan membawa angin segar bagi para investor yang akan berinvestasi di Jakarta maupun Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum dalam berinvestasi, kata dia, sehingga Jakarta menjadikan percontohan bagi wilayah lain di Indonesia menuju pelayanan yang berstandar internasional.
"Semua aset tanah harus didaftarkan termasuk fasilitas umum agar terpetakan dan memiliki sertifikat. Tanpa ada dukungan dari pemerintah dan masyarakat maka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak akan berjalan maksimal," ujar Sunrizal di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Program PTSL mencakup seluruh bidang tanah yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar seperti tanah aset pemerintah, BUMN/BUMD, tanah desa, tanah masyarakat dan bidang tanah lainnya.
"Kita ingin kementerian ini berstandar dunia dimana semua tanah terdaftar, kantor pertanahan dibuat modern dengan memanfaatkan teknologi sehingga memudahkan layanan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Jaya menyebutkan, pihaknya mentargetkan dalam kurun waktu 2-3 bulan ke depan ada kota administrasi di DKI Jakarta yang mendapatkan status lengkap.
"Pada hari ini telah di deklarasikan 8 kelurahan dari 38 kelurahan di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu. Ini rangkaian DKI dalam seminggu ini, dari 267 kelurahan, hari ini ada 33 kelurahan sudah lengkap," kata Jaya.
"Tentu dengan catatan, ada blokir internal, jadi seluruh bidang tanah yang belum terukur kadastral tapi sudah terpetakan secara deleniasi. Contohnya aset Pemprov, Kementerian lembaga, BUMD/BUMN itu tidak menghalangi DKI menjadi kota lengkap," tambahnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara, Hiskia Simarmata menjelaskan, pelaksanaan deklarasi pendaftaran tanah lengkap untuk kota lengkap di Kota Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Hari ini, dilakukan penandatanganan berita acara deklarasi kelurahan lengkap kepada 8 kelurahan yang telah mendaftarkan tanahnya hingga 100 persen dan ditetapkan sebagai kelurahan lengkap. Ke-8 kelurahan itu adalah Panggang, Tidung, Pulau Untung Jawa, Pulau Kelapa, Pulau Harapan, Pulau Pari, Rawa Badak Utara dan Koja," kata Hiskia.
Sementara di tempat terpisah, Dosen Politik Agraria, Magister Hukum, Universitas Trisakti, Hery Hartawan memberikan aplause terhadap kinerja BPN, dengan e-pelayanan BPN sangat memudahkan masyarakat, cepat, murah, dan pendaftaran lengkap ini akan membawa angin segar bagi para investor yang akan berinvestasi di Jakarta maupun Indonesia. Dengan adanya kepastian hukum dalam berinvestasi, kata dia, sehingga Jakarta menjadikan percontohan bagi wilayah lain di Indonesia menuju pelayanan yang berstandar internasional.
(mhd)
tulis komentar anda