Pelanggar PSBB DKI Akan Dikenakan Sanksi Administratif
Jum'at, 24 April 2020 - 20:00 WIB
JAKARTA - Satpol PP DKI memastikan menindak tegas pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang resmi diperpanjang hingga 22 Mei mendatang. Sanksi yang dikenakan yaitu sanksi administratif dan sanksi hukum.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Satpol PP sejak awal telah dilibatkan di setiap cek poin PSBB. Sehingga, pada tahap perpanjangan, Satpol PP bisa memastikan tidak ada lagi imbauan bagi para pelanggar PSBB.
"Jadi tahap kedua ini ada pemberian sanksi yang tegas dan jelas pada masyarakat agar mematuhi menaati ketentuan PSBB ini. Karena PSBB untuk kepentingan bersama," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2020).
Arifin menjelaskan, bagi pelanggar PSBB ada sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administratif dan sanksi hukum. Menurutnya, sanksi yang berkaitan dengan administrasi yakni kepada tempat usaha yang nekat beroperasi diluar sektor yang dikecualikan akan dicabut izin usahanya dan dilakukan penyegelan.
Kemudian jika ditemukan kerumunan massa maka Satpol PP akan membubarkan dan yang bersangkutan akan didata serta diberikan surat teguran. "Bisa juga dalam bentuk sanksi-sanksi administratif yang lain kita berikan, juga bekerja sama dengan kepolisan," ucapnya.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Satpol PP sejak awal telah dilibatkan di setiap cek poin PSBB. Sehingga, pada tahap perpanjangan, Satpol PP bisa memastikan tidak ada lagi imbauan bagi para pelanggar PSBB.
"Jadi tahap kedua ini ada pemberian sanksi yang tegas dan jelas pada masyarakat agar mematuhi menaati ketentuan PSBB ini. Karena PSBB untuk kepentingan bersama," kata Arifin saat dihubungi wartawan, Jumat (24/4/2020).
Arifin menjelaskan, bagi pelanggar PSBB ada sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi administratif dan sanksi hukum. Menurutnya, sanksi yang berkaitan dengan administrasi yakni kepada tempat usaha yang nekat beroperasi diluar sektor yang dikecualikan akan dicabut izin usahanya dan dilakukan penyegelan.
Kemudian jika ditemukan kerumunan massa maka Satpol PP akan membubarkan dan yang bersangkutan akan didata serta diberikan surat teguran. "Bisa juga dalam bentuk sanksi-sanksi administratif yang lain kita berikan, juga bekerja sama dengan kepolisan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda