Pemprov DKI Jakarta Izinkan Tempat Karaoke Buka Selama Ramadhan

Jum'at, 01 April 2022 - 23:12 WIB
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta memberikan izin tempat karaoke untuk tetap beroperasi selama Ramadhan 2022.Foto/ilustrasi
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memberikan izin tempat karaoke untuk tetap beroperasi selama Ramadhan 2022 .

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta Iffan, menjelaskan jam operasional tempat karaoke di mulai dari jam 14.00 - 21.00 WIB. “Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (1/4/2022).

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M.





Salah satu poin dalam edaran tersebut menerangkan terkait ketentuan usaha bar. Dijelaskan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, terkecuali tempat usaha tersebut menyatu dengan minimal hotel bintang empat.



Iffan pun menjelaskan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan buka selama Ramadhan seperti diskotek dan panti pijat. “Diskotik belum boleh, memang harus tutup,” ungkapnya.

Pemerintah sendiri siap memberikan sanksi bagi setiap pelanggar yang tak mematuhi ketentuan berupa sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More