Ini Aturan Tempat Hiburan Malam di DKI Jakarta Selama Bulan Ramadhan

Jum'at, 01 April 2022 - 14:52 WIB
Pemprov DKI mengeluarkan aturan tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI mengeluarkan Surat Edaran Nomor : e-0001/SE/2022 tentang waktu penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M pada 1 April 2022.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyebutkan kebijakan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan regulasi sebelumnya.

Berikut isi dari SE Nomor e-0001/SE/2022 Dinas Parekraf DKI Jakarta:

1. Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada

a. 1 (satu) hari sebelum bulan Ramadhan



b. 1 (satu) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri/Malam Takbiran

c. hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri

d. 1 (satu) hari setelah Hari Raya Idul Fitri; dan

e. Malam Nuzulul Qur'an.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More