Jual ABG via Aplikasi Kencan, 4 Pria di Bogor Diciduk Polisi
Jum'at, 01 April 2022 - 13:30 WIB
BOGOR - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap empat tersangka dalam pengungkapan kasus prostitusi online di Kota Bogor. Para tersangka berperan sebagai joki yang menawarkan wanita muda kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan keempat tersangka yang semuanya pria itu yakni OY, AM, IC, dan LE."Kita amankan empat orang yang diduga memperjualbelikan wanita di salah satu hotel di Kota Bogor," kata Dhoni, Jumat (1/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini berperan menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan MiChat. Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka mengarahkan ke hotel yang sudah ditentukan di wilayah Kota Bogor.
"Peran mereka yang mengakomodir para tamu, kemudian mengarahkan ke wanita yang sudah ada di hotel. Mereka ini joki yang menawarkan, mencari tamu, dan menentukan lokasi atau kamar. Transaksi menggunakan MiChat, karena mereka sudah kebiasaan, kalau sudah berjanjian menggunakan WhatsApp," ujarnya.
Adapun para wanita muda yang dijual pelaku berkisar Rp600-900.000 untuk sekali kencan dengan usia korbannya sekitar 19 sampai 25 tahun.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancamam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Kita amankan tiga orang (wanita) dan rata-rata mereka tidak memiliki pekerjaan. Kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi," ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan keempat tersangka yang semuanya pria itu yakni OY, AM, IC, dan LE."Kita amankan empat orang yang diduga memperjualbelikan wanita di salah satu hotel di Kota Bogor," kata Dhoni, Jumat (1/4/2022).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka ini berperan menawarkan wanita kepada pria hidung belang melalui aplikasi pertemanan MiChat. Setelah mendapatkan pelanggan, tersangka mengarahkan ke hotel yang sudah ditentukan di wilayah Kota Bogor.
"Peran mereka yang mengakomodir para tamu, kemudian mengarahkan ke wanita yang sudah ada di hotel. Mereka ini joki yang menawarkan, mencari tamu, dan menentukan lokasi atau kamar. Transaksi menggunakan MiChat, karena mereka sudah kebiasaan, kalau sudah berjanjian menggunakan WhatsApp," ujarnya.
Adapun para wanita muda yang dijual pelaku berkisar Rp600-900.000 untuk sekali kencan dengan usia korbannya sekitar 19 sampai 25 tahun.
Atas perbuatannya, keempat tersangka diancam Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancamam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. "Kita amankan tiga orang (wanita) dan rata-rata mereka tidak memiliki pekerjaan. Kita tetapkan mereka sebagai korban dan saksi," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda