Ketua DPRD DKI Kembali Dipanggil KPK terkait Formula E, Ini Kata Wagub Ariza
Selasa, 22 Maret 2022 - 23:09 WIB
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria ikut menanggapi pemanggilan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan korupsi Formula E. Ariza sapaan akrabnya menilai pemanggilan tersebut biasa saja.
Menurutnya, Hal itu wajar karena KPK perlu diskusi lebih lanjut. "Ya kalau Ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD itu biasa, ingin diskusi. KPK kan perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," ujar Ariza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022).
"Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau Ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, kejaksaan itukan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja dan sebagainya, saya kira biasa saja yah," sambungnya.
Ariza juga menyebut pemanggilan Ketua DPRD DKI hingga dua kali tersebut tidak ada yang salah. Pasalnya, KPK dalam melakukan pendalaman butuh waktu yang panjang.
"Ya dipanggil jangankan 2 kali mau berkali-kali juga kan gak ada yang salah, kan gak ada yang salah, namanya juga perlu diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan, saya kira gak ada masalah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, hari ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut masih dikonfirmasi KPK terkait penyelidikan penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta.
"Jadi mengenai mekanisme, saya pertama-tama apresiasi dengan diundangnya saya kedua kali, untuk masalah konsennya, masalah Formula E," ungkap Prasetyo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurutnya, Hal itu wajar karena KPK perlu diskusi lebih lanjut. "Ya kalau Ketua DPRD dipanggil KPK ini kan sebagai institusi DPRD itu biasa, ingin diskusi. KPK kan perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," ujar Ariza kepada wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022).
"Jadi saya kira tidak ada yang luar biasa kalau Ketua DPRD dipanggil ke KPK, Mabes Polri, kejaksaan itukan salah satunya pihak aparat ingin mengetahui pola, mekanisme, SOP, aturan, ketentuan, tahapan-tahapan proses penganggaran program kerja dan sebagainya, saya kira biasa saja yah," sambungnya.
Ariza juga menyebut pemanggilan Ketua DPRD DKI hingga dua kali tersebut tidak ada yang salah. Pasalnya, KPK dalam melakukan pendalaman butuh waktu yang panjang.
"Ya dipanggil jangankan 2 kali mau berkali-kali juga kan gak ada yang salah, kan gak ada yang salah, namanya juga perlu diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan, saya kira gak ada masalah," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, hari ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut masih dikonfirmasi KPK terkait penyelidikan penyelenggaraan ajang balap Formula E di Jakarta.
"Jadi mengenai mekanisme, saya pertama-tama apresiasi dengan diundangnya saya kedua kali, untuk masalah konsennya, masalah Formula E," ungkap Prasetyo di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
(kri)
tulis komentar anda