Hati-hati! Banyak Sertifikat Tanah Palsu Beredar di Tangsel
Sabtu, 12 Maret 2022 - 03:37 WIB
TANGERANG SELATAN - Sejumlah sertifikat tanah palsu diketahui beredar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Terbaru, sedikitnya 10 sertifikat palsu ditemukan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Tangsel. Dokumen tersebut lantas distempel resmi yang menyatakan bukan produk BPN. Masyarakat pun diminta tsl ragu mengecek keaslian dokumen ketika akan melakukan transaksi jual-beli tanah.
"Yang datang untuk mengecek supaya dia jangan salah beli, itu ada. Pak mau beli nih pak, tapi pengecekan dulu pak, begitu dicek memang bukan produk kita," terang Kepala BPN Kota Tangsel, Harison mocodompis, Jumat (11/03/22).
"Nggak banyak sih, yang saya temui itu nggak sampai 10 (sertifikat). Nggak tahu yang dulu-dulu, karena saya kan baru menjabat di sini," sambungnya.
Untuk beberapa kejadian, pihak BPN langsung berkordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti sertifikat palsu tersebut. Namun kata Harison, langkah itu mesti dilihat dari sisi apakah ada korban yang telah dirugikan.
"Kita lihat, dalam banyak kasus kita langsung cap bahwa itu bukan produk BPN. Sekarang tergantung, kalau si orang nya sendiri kemudian langsung mengadu ya kita memberikan penguatan untuk pengaduan dia itu," ucap dia.
Dia menjelaskan, sertifikat asli selalu memiliki salinan buku tanah yang tersimpan di BPN. Masyarakat bisa mengetahui keaslian dokumen tersebut dengan cara mengecek langsung ke kantor BPN.
"Jadi tidak akan mungkin orang punya sertipikat kalau tidak ada salinan buku tanah di BPN, berarti palsu. Sekarang kalau dia punya sertipikat cek aja ke BPN, pak nomor hak sekian atas nama si anu ada nggak datanya di BPN?," tuturnya.
Secara fisik, perbedaan sertifikat palsu memang sulit terlihat jika disandingkan dengan yang asli. Oleh karenanya yang paling mungkin dilakukan guna mengetahui keaslian sertipikat adalah dengan mendatangi kantor BPN. Prosesnya pun tak sampai sehari dengan biaya Rp50 ribu yang disetor ke negara.
"Sulit dibedakan, karena sekarang zaman semakin canggih kan. Jadi jangan ragu, langsung datang nanti petugas kami yang bantu cek," pungkasnya
"Yang datang untuk mengecek supaya dia jangan salah beli, itu ada. Pak mau beli nih pak, tapi pengecekan dulu pak, begitu dicek memang bukan produk kita," terang Kepala BPN Kota Tangsel, Harison mocodompis, Jumat (11/03/22).
"Nggak banyak sih, yang saya temui itu nggak sampai 10 (sertifikat). Nggak tahu yang dulu-dulu, karena saya kan baru menjabat di sini," sambungnya.
Baca Juga
Untuk beberapa kejadian, pihak BPN langsung berkordinasi dengan kepolisian guna menindaklanjuti sertifikat palsu tersebut. Namun kata Harison, langkah itu mesti dilihat dari sisi apakah ada korban yang telah dirugikan.
"Kita lihat, dalam banyak kasus kita langsung cap bahwa itu bukan produk BPN. Sekarang tergantung, kalau si orang nya sendiri kemudian langsung mengadu ya kita memberikan penguatan untuk pengaduan dia itu," ucap dia.
Dia menjelaskan, sertifikat asli selalu memiliki salinan buku tanah yang tersimpan di BPN. Masyarakat bisa mengetahui keaslian dokumen tersebut dengan cara mengecek langsung ke kantor BPN.
"Jadi tidak akan mungkin orang punya sertipikat kalau tidak ada salinan buku tanah di BPN, berarti palsu. Sekarang kalau dia punya sertipikat cek aja ke BPN, pak nomor hak sekian atas nama si anu ada nggak datanya di BPN?," tuturnya.
Secara fisik, perbedaan sertifikat palsu memang sulit terlihat jika disandingkan dengan yang asli. Oleh karenanya yang paling mungkin dilakukan guna mengetahui keaslian sertipikat adalah dengan mendatangi kantor BPN. Prosesnya pun tak sampai sehari dengan biaya Rp50 ribu yang disetor ke negara.
"Sulit dibedakan, karena sekarang zaman semakin canggih kan. Jadi jangan ragu, langsung datang nanti petugas kami yang bantu cek," pungkasnya
(muh)
tulis komentar anda