Tersangka Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 09 Maret 2022 - 14:04 WIB
Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita muda di indekos Sawah Besar, Jakarta Pusat, terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan wanita muda di indekos Sawah Besar, Jakarta Pusat, terancam hukuman 15 tahun penjara. Pelaku berinisial MA (23) memperkosa AW (19) di kamar indekosnya dan membunuhnya dikenakan Pasal 352 subsidair Pasal 286 KUHP tentang penganiayaan dan perkosaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hal demikian disampaikan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Blok 1, Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).

"Itu artinya bahwa perkara saat ini adalah perkara penganiayaan yang sebabkan matinya korban perkosaan dan pencurian dengan kekerasan serta tindak penganiayaan. Ancaman hukuman tersangka maksimal 15 tahun," kata Setyo.

Kemudian, Setyo juga mengungkapkan, motif pelaku melakukan aksi keji tersebut. Berawal sakit hati karena cinta ditolak oleh korban AW. Kemudian, hal itu membuat MA gelap mata hingga tega menghabisi nyawa korban.

"Tempat kejadian kamar kos milik AW di lantai 2 modus operandi adalah tersangka sakit hati karena cintanya ditolak. Jadi tersangka menaruh hati pada korban, menurut tersangka, korban pun punya perasaan sama karena setiap harinya korban selalu mau diantar ke tempat kerja pulang pun dijemput. Jadi mungkin perasaan tersangkamengisyarakatkan korban punya perasaan sama," tuturnya.

Selain itu, kata dia, pelaku kesal lantaran korban masih berkomunikasi dengan mantan kekasihnya.

"Namun, saat tersangka mengungkapkan isi hatinya berulang kali, korban tetap tidak memberikan kesempatan. Selain itu juga rasa cemburu, di mana korban selalu berkomunikasi dengan mantannya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, pelakupemerkosaandan pembunuhaanterhadap wanita muda berinisial AW (20) telah dibekuk jajaran Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat 4 Maret 2022, tiga jam setelah korban ditemukan tewas. Pelaku yang merupakan teman dekat korban ini tertangkap berdasarkan keterangan sejumlah saksi.

Saat dibekuk, pelaku yang diperkirakan berusia sama dengan korban hanya tertunduk malu. Foto penampakan pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Sawah Besar pun beredar.

Pelaku mengenakan kaus dan celana pendek terlihat sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, AW pertama kali ditemukan pukul 15.00 WIB.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Taman Sari. Maulana belum membeberkan secara rinci mengenai inisial dan proses penangkapan pelaku serta motifnya lantaran masih pendalaman lebih lanjut.

"Kita sedang geledah rumah pelaku. Untuk TKP-nya belum kita sampaikan karena masih dalam penyelidikan lanjut," tutur Maulana.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More