Jenderal Polisi Gadungan Pelaku Penipuan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Senin, 07 Maret 2022 - 16:24 WIB
JAKARTA - Komisaris jenderal polisi (Komjen) gadungan berinisial YD (58), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. YD sebelumnya ditangkap karena menipu seorang wanita berinisial I hingga Rp1 miliar.
"Sudah jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (7/3/2022).
Zulpan mengatakan YD saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Duren Sawit Komisaris Suyud sebelumnya menjelaskan, Aksi penipuan YD berawal saat jenderal polisi gadungan itu bertemu dengan korban di salah satu bank kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun Suyud tidak merinci lebih detail terkait aksi pelaku.
Pihaknya kemudian menyerahkan pelaku ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Belakangan YD diketahui hanya polisi gadungan.
"Sudah jadi tersangka," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (7/3/2022).
Zulpan mengatakan YD saat ini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Tersangka tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Duren Sawit Komisaris Suyud sebelumnya menjelaskan, Aksi penipuan YD berawal saat jenderal polisi gadungan itu bertemu dengan korban di salah satu bank kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun Suyud tidak merinci lebih detail terkait aksi pelaku.
Pihaknya kemudian menyerahkan pelaku ke Bidang Propam Polda Metro Jaya. Belakangan YD diketahui hanya polisi gadungan.
(thm)
tulis komentar anda