Polisi Gulung Belasan Maling Spesialis Minimarket di Tangerang
Selasa, 22 Februari 2022 - 20:00 WIB
TANGERANG - Polisi menangkap 11 orang pencuri yang merupakan spesialis minimarket yang berlokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Seluruh tersangka beraksi sejak September 2021 sampai Januari 2022.
Selama periode tersebut, Polsek Teluknaga menerima sebanyak 12 laporan polisi soal kasus pencurian di minimarket.
”Jadi kurun waktunya itu kurang lebih dari bulan September 2021 sampai Januari 2022 itu ada kurang lebih 12 tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Kapolsek Teluknaga AKP Darma, Selasa (22/2/2022).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka pun sama di setiap TKP yang mereka bobol. Mereka membobol toko menggunakan linggis, besi, dan perkakas lainnya untuk membuka paksa pintu toko saat malam hari.
”Jadi awalnya kronologis kejadian, pada saat pagi-pagi karyawan yang akan datang ke toko untuk membuka toko didapati rolling door sudah terbuka,” katanya.
Para tersangka mengambil banyak barang, terutama roko, minyak dan sembako lainnya. Namun, Darma mengakui sempat merasa kewalahan dalam mengejar para pelaku karena minim mendapatkan bukti kuat berupa kamera pengintai atau CCTV.
”Jadi kami mengambil barang bukti juga berupa rekaman CCTV. Memang ini yang sedikit menjadi kendala kami, karena pada saat melakukan aksinya, mereka menggunakan masker, topi,” jelasnya.
Kini, para tersangka disangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Selama periode tersebut, Polsek Teluknaga menerima sebanyak 12 laporan polisi soal kasus pencurian di minimarket.
”Jadi kurun waktunya itu kurang lebih dari bulan September 2021 sampai Januari 2022 itu ada kurang lebih 12 tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Kapolsek Teluknaga AKP Darma, Selasa (22/2/2022).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka pun sama di setiap TKP yang mereka bobol. Mereka membobol toko menggunakan linggis, besi, dan perkakas lainnya untuk membuka paksa pintu toko saat malam hari.
”Jadi awalnya kronologis kejadian, pada saat pagi-pagi karyawan yang akan datang ke toko untuk membuka toko didapati rolling door sudah terbuka,” katanya.
Para tersangka mengambil banyak barang, terutama roko, minyak dan sembako lainnya. Namun, Darma mengakui sempat merasa kewalahan dalam mengejar para pelaku karena minim mendapatkan bukti kuat berupa kamera pengintai atau CCTV.
”Jadi kami mengambil barang bukti juga berupa rekaman CCTV. Memang ini yang sedikit menjadi kendala kami, karena pada saat melakukan aksinya, mereka menggunakan masker, topi,” jelasnya.
Kini, para tersangka disangkakan pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
(ams)
Lihat Juga :
tulis komentar anda