Warga Harap Pengerukan Kali Mampang Tak Bikin Erosi
Sabtu, 19 Februari 2022 - 23:15 WIB
JAKARTA - Warga Pondok Jaya berharap pengerukan Kali Mampang tidak menimbulkan erosi tanah . Sebab, masih ada rumah warga di pinggir lokasi pengerukan tersebut.
"Saya berharap sih lebih aman dan juga pengerukannya enggak bikin erosi tanah," kata salah satu warga Pondok Jaya, Nani (38) kepada MNC portal saat ditemui di teras rumahnya, Sabtu (19/2/2022).
Nani mengatakan kondisi Kali Mampang sebelumnya belum pernah mengalami perubahan. Dia mengatakan meski tetap sama, rumah tempat tinggalnya dituduh mengambil tanah sebagian kali.
"Selama ini kita dituduh mematok tanah kali melalui pendirian bangunan liar," ujar Nani menunjuk wilayah di seberang kali.
Akan tetapi, Nani mengaku dirinya optimistis dengan pengerukan kali tersebut dapat mengurangi banjir di wilayah pemukimannya. "Harusnya sih bisa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan dua dari enam gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
"Saya berharap sih lebih aman dan juga pengerukannya enggak bikin erosi tanah," kata salah satu warga Pondok Jaya, Nani (38) kepada MNC portal saat ditemui di teras rumahnya, Sabtu (19/2/2022).
Nani mengatakan kondisi Kali Mampang sebelumnya belum pernah mengalami perubahan. Dia mengatakan meski tetap sama, rumah tempat tinggalnya dituduh mengambil tanah sebagian kali.
Baca Juga
"Selama ini kita dituduh mematok tanah kali melalui pendirian bangunan liar," ujar Nani menunjuk wilayah di seberang kali.
Akan tetapi, Nani mengaku dirinya optimistis dengan pengerukan kali tersebut dapat mengurangi banjir di wilayah pemukimannya. "Harusnya sih bisa," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan tujuh warga DKI Jakarta pada 24 Agustus 2021.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyampaikan Pemprov DKI menghormati putusan PTUN yang mengabulkan dua dari enam gugatan terkait pengendalian banjir di Kelurahan Pela Mampang, Jakarta Selatan.
(rca)
tulis komentar anda