Penabrak 3 Motor Disebut Anak Pejabat, Dirlantas: Kami Tidak Peduli Latar Belakang Pelaku
Jum'at, 18 Februari 2022 - 07:34 WIB
JAKARTA - Pengemudi mobil Honda HRV berinisial BT, tersangka penabrak 3 sepeda motor di Jalan Jenderal Sudirman, disebut-sebut sebagai anak pejabat. Namun polisi belum dapat memastikan kabar tersebut.
"Tidak tahu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikonfirmasi Jumat (18/2/2022).
Meski demikian, dia memastikan proses hukum tabrakan maut tersebut tetap berjalan. Polisi dalam menangani kasus tidak pernah melihat latar belakang pelaku. Polisi selalu fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami hanya lihat bagaimana perbuatan pidananya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas tersebut," jelasnya.
Dia juga masih belum mengetahui pekerjaan dari tersangka yang membuat satu orang tewas tersebut. Akan tetapi Sambodo menyebut kejadian tersebut merupakan kecelakaan biasa.
"Saya belum terlalu mendalami, karena saya pikir ini bukan laka menonjol," pungkasnya.
BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil test urine terbukti BT mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.
"Tidak tahu," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikonfirmasi Jumat (18/2/2022).
Meski demikian, dia memastikan proses hukum tabrakan maut tersebut tetap berjalan. Polisi dalam menangani kasus tidak pernah melihat latar belakang pelaku. Polisi selalu fokus pada tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.
"Kami hanya lihat bagaimana perbuatan pidananya sehingga menyebabkan terjadinya laka lantas tersebut," jelasnya.
Dia juga masih belum mengetahui pekerjaan dari tersangka yang membuat satu orang tewas tersebut. Akan tetapi Sambodo menyebut kejadian tersebut merupakan kecelakaan biasa.
"Saya belum terlalu mendalami, karena saya pikir ini bukan laka menonjol," pungkasnya.
BT telah ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika hasil test urine terbukti BT mengendarai mobil dalam keadaan mabuk, maka tersangka bisa dikenakan pasal berlapis.
(thm)
tulis komentar anda