Jakarta PPKM Level 3, Ini Aturan Pelaksanaan Kegiatan di Tempat Ibadah
Selasa, 08 Februari 2022 - 09:18 WIB
JAKARTA - DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi dalam kategori PPKM Level 3 . Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tempat ibadah di Jakarta dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri No 9/2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin 7 Februari 2022. Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas," tulis aturan poin i dikutip, Selasa (8/2/2022).
Aturan itu juga mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah tetap menerapkan prokes secara lebih ketat. Ketentuan-ketentuan jugateknis dari Kementerian Agama (Kemenag) harus juga diperhatikan.
"Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan PPKM level 3.
Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3.
"Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).
Luhut menjelaskan alasan Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. "Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri No 9/2022 yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Senin 7 Februari 2022. Di dalam Inmendagri itu, tempat ibadah di wilayah ibu Kota dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 50% dari kapasitas," tulis aturan poin i dikutip, Selasa (8/2/2022).
Aturan itu juga mengatakan bahwa pelaksanaan ibadah tetap menerapkan prokes secara lebih ketat. Ketentuan-ketentuan jugateknis dari Kementerian Agama (Kemenag) harus juga diperhatikan.
"Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) akan diberlakukan pemberlakuan PPKM level 3.
Selain Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya juga akan diberlakukan PPKM level 3.
"Berdasarkan level assessment saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Bandung Raya akan ke level 3," ujar Luhut dalam jumpa pers secara daring, Senin (7/2/2022).
Luhut menjelaskan alasan Pemerintah menaikkan level PPKM Jabodetabek ke level 3 karena rendahnya tracing. "Hal terjadi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing," kata Luhut.
(hab)
tulis komentar anda