3 Restoran dan Bar di Jaksel Terancam Denda Rp50 Juta serta Disegel Sepekan
Jum'at, 04 Februari 2022 - 20:00 WIB
JAKARTA - Polisi menyegel tiga restoran dan bar yang ada di kawasan Jakarta Selatan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan . Kini, tiga tempat tersebut terancam diberikan sanksi denda dan penutupan oleh Satpol PP Jakarta Selatan.
"Sejauh ini masih disegel di lapangan oleh polisi. Sekarang kami siapkan sanksi sesuai kriterianya masing-masing sesuai kesalahannya," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan pada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Menurut Ujang, tiga restoran dan bar yang disegel oleh polisi karena melanggar jam operasional, yakni ODIN dan Code in W Home yang ada di kawasan Senopati, serta Dronk di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ketiga lokasi itulah yang bakal diberikan sanksi oleh Satpol PP Jakarta Selatan sesuai pelanggaran.
"Sanksinya berbeda sesuai kesalahannya apa dan sudah berapa kali dia melanggar. Sanksi berupa denda hingga penutupan dan saat ini sedang kami cek agar jangan sampai salah tentang pengenaan sanksinya," ujarnya.
Ujang menuturkan, Satpol PP Jakarta Selatan tengah mengecek lebih jauh sudah berapa kali tempat tersebut melanggar dan pelanggaran apa saja yang dilakukannya itu. Sejauh ini, 3 tempat tersebut telah diberikan teguran tertulis dan penutupan sementara 1x24 jam lantaran beritanya pun telah menjadi viral.
"Kalau sudah berulang yah didenda sesuai Pergub Nomor 3/2021 dan SOP dari Kasat Pol PP Provinsi," tuturnya.
Dia menambahkan, manakala saat dilakukan pengecekan itu ditemukan fakta tempat tersebut telah melakukan pelanggaran dua hingga tiga kali, sanksi denda yang diberikan bisa berupa Rp50 juta dan sanksi penutupan selama 3x24 jam hingga 7x24 jam sesuai aturan yang berlaku.
"Sejauh ini masih disegel di lapangan oleh polisi. Sekarang kami siapkan sanksi sesuai kriterianya masing-masing sesuai kesalahannya," ungkap Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan pada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Menurut Ujang, tiga restoran dan bar yang disegel oleh polisi karena melanggar jam operasional, yakni ODIN dan Code in W Home yang ada di kawasan Senopati, serta Dronk di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Ketiga lokasi itulah yang bakal diberikan sanksi oleh Satpol PP Jakarta Selatan sesuai pelanggaran.
"Sanksinya berbeda sesuai kesalahannya apa dan sudah berapa kali dia melanggar. Sanksi berupa denda hingga penutupan dan saat ini sedang kami cek agar jangan sampai salah tentang pengenaan sanksinya," ujarnya.
Ujang menuturkan, Satpol PP Jakarta Selatan tengah mengecek lebih jauh sudah berapa kali tempat tersebut melanggar dan pelanggaran apa saja yang dilakukannya itu. Sejauh ini, 3 tempat tersebut telah diberikan teguran tertulis dan penutupan sementara 1x24 jam lantaran beritanya pun telah menjadi viral.
"Kalau sudah berulang yah didenda sesuai Pergub Nomor 3/2021 dan SOP dari Kasat Pol PP Provinsi," tuturnya.
Dia menambahkan, manakala saat dilakukan pengecekan itu ditemukan fakta tempat tersebut telah melakukan pelanggaran dua hingga tiga kali, sanksi denda yang diberikan bisa berupa Rp50 juta dan sanksi penutupan selama 3x24 jam hingga 7x24 jam sesuai aturan yang berlaku.
(hab)
Lihat Juga :
tulis komentar anda