2 Alasan Hotel di Jakarta Dilarang Pakai Air Tanah

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:29 WIB
Ada 2 alasan hotel di Jakarta dilarang pakai air tanah. Sebenarnya tak hanya hotel, apartemen, gedung, perkantoran, dan mal juga tak boleh menggunakan air tanah. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Ada 2 alasan hotel di Jakarta dilarang pakai air tanah. Sebenarnya tak hanya hotel, apartemen, gedung, perkantoran, dan mal juga tak boleh menggunakan air tanah. Kalau pun boleh harus memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya kedalaman penggalian.

Pelarangan pemakaian air tanah pada hotel bukanlah hal yang baru. Alasan pelarangan diatur melalui Perda Nomor 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Baca juga: Antisipasi Jakarta Tenggelam, Anies: Kurangi Penyedotan Air Tanah



Ada 2 alasan hotel tak boleh pakai air tanah:

1. Air Tanah untuk Kegiatan Non Komersial

Dalam peraturan tersebut dipaparkan bahwa alasan hotel di Jakarta dilarang menggunakan air tanah karena penggunaan air hanya diperuntukkan bagi kegiatan non komersial. Sementara, apartemen, hotel, gedung, perkantoran, dan mal merupakan kegiatan komersial sehingga membutuhkan izin yang mengomersilkan.

2. Tanah Jakarta Terus Turun

Mengingat tanah di Jakarta yang kian tahun makin turun, peraturan ini menjadi langkah preventif guna meminimalisir potensi Jakarta yang akan tenggelam akibat eksploitasi air tanah. Maka itu, penggunaan air tanah yang diizinkan hanya untuk kebutuhan rumah tangga, penelitian, ibadah, dan panti asuhan dengan maksimal 50 meter kubik sebulan.

Melalui Instagramnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, saat ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64 persen dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More