Pemkot Jakpus Siapkan Sanksi Tegas bagi Perkantoran yang Abaikan Protokol Kesehatan
Rabu, 10 Juni 2020 - 16:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan memberikan sanksi tegas bagi perkantoran yang tidak menerapkan protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi . Nantinya, pengawasan akan dilakukan secara intensif oleh Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja Jakarta Pusat.
Asisten Pemkot Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdhany mengatakan, apabila ada perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa PSBB transisi, maka akan langsung diberikan teguran. Selanjutnya, apabila teguran tersebut diabaikan, maka sanksi berupa denda atau penutupan akan diberikan jika terus membandel.
"Kalau kami temukan perkantoran yang tidak sesuai dengan fakta integritas, Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat akan mengambil tindakan," kata Denny saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Catat! Begini Protokol Kesehatan di Rumah hingga Kantor Selama Masa PSBB Fase Transisi )
Adapun tindakan yang paling pertama yakni memberikan teguran secara tertulis kepada perkantoran yang tidak mematuhi aturan PSBB transisi. "Pertama kami tegur lebih dulu, diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di masa PSBB transisi," tandasnya.
Jika perkantoran mengulangi kesalahan lagi, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta. "Kami berikan sanksi tegas lagi biar mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )
Asisten Pemkot Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdhany mengatakan, apabila ada perkantoran yang melanggar ketentuan protokol kesehatan di masa PSBB transisi, maka akan langsung diberikan teguran. Selanjutnya, apabila teguran tersebut diabaikan, maka sanksi berupa denda atau penutupan akan diberikan jika terus membandel.
"Kalau kami temukan perkantoran yang tidak sesuai dengan fakta integritas, Sudin Tenaga Kerja Jakarta Pusat akan mengambil tindakan," kata Denny saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Catat! Begini Protokol Kesehatan di Rumah hingga Kantor Selama Masa PSBB Fase Transisi )
Adapun tindakan yang paling pertama yakni memberikan teguran secara tertulis kepada perkantoran yang tidak mematuhi aturan PSBB transisi. "Pertama kami tegur lebih dulu, diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku di masa PSBB transisi," tandasnya.
Jika perkantoran mengulangi kesalahan lagi, maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi tegas. Hal itu dilakukan semata-mata untuk menekan penyebaran Covid-19 di Jakarta. "Kami berikan sanksi tegas lagi biar mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya. (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )
(thm)
tulis komentar anda