Kepala Disnakertrans Tegaskan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854 Tidak Akan Direvisi
Senin, 27 Desember 2021 - 14:06 WIB
JAKARTA - Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar Rp4.641.854 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadisnakertrans) Andri Yansyah.
Andri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP tahun 2022 Rp4.641.854 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. "Kepgub Nomor 1517/2021 tentang UMP Tahun 2022 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali," kata Andri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Kendati demikian, lanjut Andri, Pemprov DKI berpihak kepada semua pihak. Pemprov memberi ruang apabila pengusaha tidak tumbuh diberi kesempatan untuk ke dewan pengupah. Baca: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
"Tapi kami memberikan, jadi gini, pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh, kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," ujarnya.
"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," tambahnya.
Sebelumnya, dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854. "Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut.
Andri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menetapkan UMP tahun 2022 Rp4.641.854 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. "Kepgub Nomor 1517/2021 tentang UMP Tahun 2022 tidak ada kemungkinan untuk direvisi kembali," kata Andri di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin (27/12/2021).
Kendati demikian, lanjut Andri, Pemprov DKI berpihak kepada semua pihak. Pemprov memberi ruang apabila pengusaha tidak tumbuh diberi kesempatan untuk ke dewan pengupah. Baca: Sah, Anies Terbitkan Kepgub UMP DKI Rp4.641.854
"Tapi kami memberikan, jadi gini, pemprov DKI Jakarta harus berpihak ke semua pihak. Terkait pandemi Covid-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh, kan begitu. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," ujarnya.
"Nah di SK tersebut ada ruang tuh, bagi pengusaha yang memang enggak tumbuh akan dibahas lagi di depan pengupah. Dia akan menggunakan upah seperti apa," tambahnya.
Sebelumnya, dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517/2021 tentang UMP 2022. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan upah 2022 senilai Rp 4.641.854. "Menetapkan Upah Minimun Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," demikian bunyi keputusan gubernur tersebut.
(hab)
tulis komentar anda