DPRD Minta Penjelasan Disnakertrans Terkait UMP Jakarta 2022

Senin, 27 Desember 2021 - 13:06 WIB
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Disnakertrans terkait penetapan UMP DKI tahun 2022.Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat dengan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022. Komisi B DPRD DKI ingin meminta penjelasan terkait UMP DKI tahun 2022.

Pertemuan antara anggota Komisi B DPRD DKI dengan Disanakertrans ini digelar di Ruang Rapat Komisi B, Gedung DPRD, Jakarta Pusat pada Senin (27/12/2021). Pantauan MNC Portal Indonesia di lokasi rapat berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan saat diskors hingga pukul 13.00 WIB.

"Kami dipanggil DPRD DKI Jakarta untuk menjelaskan segala sesuatunya yang terkait dengan penetapan UMP tahun 2022. Pembahasan ini sifatnya terbuka," ungkap Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah di lokasi pada Senin (27/12/2021).

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi dan menaikkan UMP DKI tahun 2022 sebesar 5,1 persen dari sebelumnya 1,09%. Perubahan ini menjadikan UMP 2022 sebesar Rp4.641.854 atau naik senilai Rp225.667 dari UMP tahun 2021.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More