Warga Ibu Kota Dilarang ke Luar Rumah Jam 10 Malam saat Pergantian Tahun

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:48 WIB
Polisi melarang warga ke luar rumah pada jam 10 malam saat malam Tahun Baru. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Polisi melarang warga ke luar rumah pada jam 10 malam saat malam Tahun Baru . Kebijakan ini untuk mencegah kerumunan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Sesuai instruksi sampai pukul 22.00 WIB. Yang pasti pukul 24.00 WIB sudah tidak boleh ada kegiatan lagi," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Lilin Jaya 2021 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Malam Tahun Baru, Kapolri Minta Polda Tutup Alun-alun



Jika ditemukan masyarakat yang masih beraktivitas setelah jam 10 malam, polisi akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda). Pihaknya akan membubarkan kerumunan secara humanis. "Atau kita lakukan pembagian masker sambil kita arahkan ke kediamannya masing-masing," katanya.

Baca juga: Polisi Bakal Tindak Tegas Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Bagi tempat hiburan atau kafe, polisi akan berkoordinasi dengan petugas Satpol PP di wilayah setempat. "Apakah masih ada kegiatan atau tidak, kalau masih ada kita akan bubarkan bersama-sama," tegasnya.

Dia kembali mengimbau masyarakat agar selama periode perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) dipersilakan merayakannya di rumah masing-masing.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More