Anies: Aturan Soal PPKM di Masa Libur Nataru Masih Digodok
Senin, 13 Desember 2021 - 10:53 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta masih menggodok aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru . Pemprov pun masih menunggu Instruksi Mendagri (Inmendagri) untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) baru.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru masih digodok oleh jajarannya. "Ketika pemprov mengeluarakan Pergub terkait dengan PPKM maka Pergub merujuk Inmendagri. Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan Pergubnya. Itu kalau tidak salah ditandatangani tanggal 2 atau 4 Desember lalu," kata Anies di TPU Utan Kayu, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
"Kenapa kita siapkan awal? supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Pergub dan perubahannya nanti merujuk kepada Inmendagri. Jadi begitu keluar Inmendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," sambungnya.
Anies menekankan, peraturan selalu merujuk pada aturan juga. Sebab, aturan harus mendasar pada peraturan.
"Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? pada peraturan. Nah begitu Inmendagri baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan terkait libur Natal dan Tahun Baru masih digodok oleh jajarannya. "Ketika pemprov mengeluarakan Pergub terkait dengan PPKM maka Pergub merujuk Inmendagri. Nah kami begitu menerima Inmendagri mengenai PPKM level tiga maka diawal Desember kami sudah langsung siapkan Pergubnya. Itu kalau tidak salah ditandatangani tanggal 2 atau 4 Desember lalu," kata Anies di TPU Utan Kayu, Rawamangun, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
"Kenapa kita siapkan awal? supaya masyarakat punya usaha bisa bersiap-siap walaupun nanti pelaksanaannya menjelang akhir tahun. Kemudian pemerintah mengambil kebijakan untuk tidak menerapkan PPKM Level 3, maka kita pun akan melakukan perubahan atas Pergub dan perubahannya nanti merujuk kepada Inmendagri. Jadi begitu keluar Inmendagri maka kita akan melakukan pembuatan Pergub baru yang merujuk pada instruksi yang baru," sambungnya.
Anies menekankan, peraturan selalu merujuk pada aturan juga. Sebab, aturan harus mendasar pada peraturan.
"Kan tidak bisa mendasarkan pada konferensi pers. Mendasarkan pada apa? pada peraturan. Nah begitu Inmendagri baru keluar, maka kita akan buat Pergub sesuai Inmendagri yang baru," tuturnya.
(hab)
tulis komentar anda