Ngejambret 15 kali, Pengangguran Digulung Polres Depok

Jum'at, 10 Desember 2021 - 08:14 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
DEPOK - Tim Opsnal Resmob Polres Metro Depok meringkus spesialis jambret yang mengincar wanita di Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.Setiap beraksi, tersangka Acung (18) kerap mengincar wanita untuk jadi korbannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes mengatakan, pelaku merupakan pemain pelaku kejahatan spesialis jambret tas. Dia sudah 15 kali menjambret setelah lulus sekolah dan pelaku adalah penangguran.

”Untuk TKP Depok pelaku beraksi wilayah Sukmanaya dan di Gang Kramat Kecamatan Tapos. Sasaran korban ada ibu-ibu yang sedang jalan sendiri ada kesempatan langsung menjambret tas atau dompet miliknya setelah itu kabur,” katanya, Jumat (10/12/2021).

Pelaku adalah pemain tunggal. Terakhir aksinya terpergok di belakang Perumahan RRI Sukmajaya Kota Depok, dan berlanjut di Jalan Kramat 2 RT. 002 RW 007, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

”Dalam waktu runtut waktu satu jam pelaku beraksi bersamaan mulai dari TKP pertama sekitar pukul 09.00 WIB, sejam kemudian pukul 10.00 WIB kembali lagi beraksi di Tapos dan tas kedua korban rata-rata ibu-ibu berhasil dirampas,” ungkapnya.



Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sepeda motor Honda Beat B 3106 EMC, Jaket Sweeter hitam, dan bukti surat gadai HP milik korban. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi.

Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara. Sementara tersangka Acung mengaku setiap kali beraksi di beberapa tempa langsung menguras isi dompet dan jika ada HP langsung diambil.

”Uang dari hasil jambret digunakan buat kebutuhan hidup sehari-hari. Masa pandemi gini sulit cari kerjaan apa lagi hanya tamatan SMA, jadinya saya nekat melakukan aksi ini,” katanya sambil tertunduk lesu.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More