Artis yang Diciduk Polisi Terkait Narkoba Ternyata Jeff Smith
Rabu, 08 Desember 2021 - 21:19 WIB
JAKARTA - Artis sinetron berinisial JS yang diciduk Ditresnarkoba Polda Metro Jaya diketahui ialah Jeff Smith . Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
"Iya betul Jeff Smith kita amankan," kata Mukti kepada SINDOnews pada Rabu (8/12/2021) malam. Namun, sayangnya Mukti masih enggan menyampaikan lebih detail terkait jenis narkoba dan jumlah barang bukti yang diamankan dari arti tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap seorang artis sinetron laki-laki. “Seorang artis sinetron laki-laki, hari ini ditangkap karena kasus narkoba,” kata Zulpan pada Rabu (8/12/2021). Baca: Diduga Terkait Narkoba, Artis Berinisial JS Diciduk Polisi
Untuk diketahui Jeff Smith sebelumnya telah divonis lima bulan penjara atas dakwaan penyalahgunaan narkoba. Vonis itu disampaikan dalam sidang putusan kasus hukum sang aktor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 September 2021 lalu.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa Jeff Smith bersalah atas kepemilikian ganja seberat 0,52 gram yang ditemukan di kediamannya pada April silam.
"Iya betul Jeff Smith kita amankan," kata Mukti kepada SINDOnews pada Rabu (8/12/2021) malam. Namun, sayangnya Mukti masih enggan menyampaikan lebih detail terkait jenis narkoba dan jumlah barang bukti yang diamankan dari arti tersebut.
Sebelumnya, Kabid Humas POlda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah menangkap seorang artis sinetron laki-laki. “Seorang artis sinetron laki-laki, hari ini ditangkap karena kasus narkoba,” kata Zulpan pada Rabu (8/12/2021). Baca: Diduga Terkait Narkoba, Artis Berinisial JS Diciduk Polisi
Untuk diketahui Jeff Smith sebelumnya telah divonis lima bulan penjara atas dakwaan penyalahgunaan narkoba. Vonis itu disampaikan dalam sidang putusan kasus hukum sang aktor yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 8 September 2021 lalu.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa Jeff Smith bersalah atas kepemilikian ganja seberat 0,52 gram yang ditemukan di kediamannya pada April silam.
(hab)
tulis komentar anda