Catat, Mulai Hari Ini Jam Operasional Transjakarta Berubah

Senin, 06 Desember 2021 - 04:53 WIB
PT Transjakarta mengubah jam operasional moda transportasi massal menyusul penetapan PPKM level 2 di DKI Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - PT Transjakarta mengubah jam operasional moda transportasi massal menyusul penetapan status Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta.

Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas PT Transjakarta Angelina Betris mengatakan, pemerintah menetapkan PPKM di DKI Jakarta menjadi Level 2. "Jam operasional Transjakarta kembali melakukan penyesuaian menjadi pukul 05:00 WIB-22:30 WIB dari sebelumnya 05:00 WIB-24.00 WIB," ujarnya, Senin (6/12/2021).





Penyesuaian waktu layanan bus Transjakarta, kata Angelina, mulai berlaku mulai hari ini, Senin (6/12/2021). Angelina menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur (Kepgub) Gubernur DKI Jakarta Nomor 1421 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 485 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease.



"Terkait pemberhentian operasi sementara dua mitra operator Transjakarta beberapa waktu lalu tidak memiliki dampak terhadap layanan Transjakarta kepada masyarakat dan Transjakarta tetap beroperasi normal," katanya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More