Kasus dengan Adam Deni Berlanjut, Jerinx: Kun Fayakun
Rabu, 01 Desember 2021 - 15:41 WIB
JAKARTA - Kasus I Gede Ari Astina alias Jerinx dengan Adam Deni berlanjut. Jerinx datang ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021) terkait pelimpahan berkas tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Jerinx ditetapkan tersangka dugaan pengancaman dengan kekerasan kepada Adam Deni. Mediasi yang dilakukan Polda Metro Jaya antara Jerinx dan Adam Deni tak membuahkan hasil.
Baca juga: Nora Alexandra Curhat Dibenci Beberapa Sahabat Jerinx SID: Nggak Habis Pikir
Jerinx tiba bersama istrinya Nora Alexandra di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jerinx mengenakan kemeja putih dan memakai masker. Mereka keluar dari ruangan pukul 11.11 WIB dan bergegas berjalan menuju Bidang Kedokteran dan Kesehatan. Tidak banyak perkataan yang disampaikan Jerinx kepada awak media. "Jalani saja proses hukum. Kun Fayakun," ujar Jerinx di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Jerinx SID dan Nora Jadi Duta Anti Narkoba, Anggota Dewan Bilang Begini
Polisi melimpahkan berkas perkara pengancaman melalui media elektronik dengan tersangka Jerinx ke kejaksaan. Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P-19) kemudian akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jerinx ditetapkan tersangka dugaan pengancaman dengan kekerasan kepada Adam Deni. Mediasi yang dilakukan Polda Metro Jaya antara Jerinx dan Adam Deni tak membuahkan hasil.
Baca juga: Nora Alexandra Curhat Dibenci Beberapa Sahabat Jerinx SID: Nggak Habis Pikir
Jerinx tiba bersama istrinya Nora Alexandra di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jerinx mengenakan kemeja putih dan memakai masker. Mereka keluar dari ruangan pukul 11.11 WIB dan bergegas berjalan menuju Bidang Kedokteran dan Kesehatan. Tidak banyak perkataan yang disampaikan Jerinx kepada awak media. "Jalani saja proses hukum. Kun Fayakun," ujar Jerinx di Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Jerinx SID dan Nora Jadi Duta Anti Narkoba, Anggota Dewan Bilang Begini
Polisi melimpahkan berkas perkara pengancaman melalui media elektronik dengan tersangka Jerinx ke kejaksaan. Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya (P-19) kemudian akhirnya dinyatakan lengkap (P-21). Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(jon)
tulis komentar anda