Respons Wagub DKI Soal Rencana Pemerintah Gunakan Aset Negara di Jakarta untuk Danai Ibu Kota Baru

Senin, 29 November 2021 - 21:49 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
JAKARTA - Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta akan membahas rencana pemerintah pusat menggunakan aset negara yang ada di Jakarta untuk pendanaan proyek ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Aset milik negara yang ada di Jakarta per tahun 2020 berupa tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp1.000 triliun atau Rp1 kuadriliun.

"Soal itu memang belum dibahas, nanti teman-teman bersama DPRD kita akan bahas. Kita akan tindaklanjuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat terkait Ibu Kota. Pasti nanti kami Pemprov dan DPRD DKI Jakarta akan dilibatkan," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza) di Gedung DPRD DKI Jakarta (29/11/2021).

Ariza menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan DPR RI terkait wacana penggunaan aset negara yang ada di Jakarta untuk pendanaan proyek IKN baru di Kalimantan Timur.



“Ya itu semuanya nanti akan bersama-sama pemerintah pusat dengan DPR RI, kami di DKI bersama DPRD DKI akan mencarikan solusi terbaik terkait aset-aset di DKI Jakarta,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) akan menggunakan aset negara yang ada di DKI Jakarta untuk pendanaan proyek ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur. Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Kemenkeu Encep Sudarwan mengatakan, per tahun 2020, aset yang ada DKI Jakarta berupa tanah dan bangunan nilainya mencapai Rp1.000 triliun atau Rp1 kuadriliun.

Encep menuturkan, aset-aset tersebut nantinya tidak harus dijual, namun bisa disewakan. Dananya akan digunakan untuk membangun IKN. Pihaknya kini tengah memilah aset mana saja yang bisa mendukung proyek tersebut.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More