3 Pegawai PT Jasa Marga Jadi Saksi Sidang Unlawful Killing Laskar FPI
Selasa, 16 November 2021 - 11:41 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi di sidang unlawful killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (16/11/2021). Para saksi ini tiga orang merupakan karyawan PT Jasa Marga, dan satu lainnya adalah Kompol Resa F Marasabessy anggota Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya .
"Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang Yang Mulia," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (16/11/2021). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri secara langsung oleh tim Jaksa dan tim pengacara terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmi O.
Tiga karyawan PT Jasa Marga yang menjadi saksi ialah Aris Wibowo, Yoga Prianggoro, dan Budi Hidayat.
Sementara itu, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Bambang Handoko mengatakan, ada sebanyak 200 personel dikerahkan guna pengamanan sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI."Personel pengamanan itu dikerahkan guna mengantisipasi hal tak diinginkan dan menghindari potensi kerumunan," ucapnya.
"Kami memanggil delapan orang saksi dan yang terkonfirmasi hadir empat orang Yang Mulia," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (16/11/2021). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Arif Nuryanta, dihadiri secara langsung oleh tim Jaksa dan tim pengacara terdakwa Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmi O.
Tiga karyawan PT Jasa Marga yang menjadi saksi ialah Aris Wibowo, Yoga Prianggoro, dan Budi Hidayat.
Baca Juga
Sementara itu, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Bambang Handoko mengatakan, ada sebanyak 200 personel dikerahkan guna pengamanan sidang dugaan kasus unlawful killing Laskar FPI."Personel pengamanan itu dikerahkan guna mengantisipasi hal tak diinginkan dan menghindari potensi kerumunan," ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda