Polisi Tegaskan Rachel Vennya Kabur dari RSDC Pademangan
Kamis, 04 November 2021 - 08:53 WIB
JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya sempat dikarantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara . Namun, Rachel kabur sebelum masa karantina itu selesai.
Hal demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia megatakan, itu sekaligus menjadi bantahan adanya isu bahwa Rachel tidak melakukan karantina.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," kata Tubagus saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan, dengan dibantu oleh tersangka OP, Rachel tidak mengikuti sesuai prosedur karantina kesehatan. Dengan begitu, sambungnya, Rachel terbukti tidak mengikuti pelaksanaan protokol kesehatan.
"Artiannya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," jelasnya.
Meski begitu, Tubagus tak menyebutkan, berapa lama waktu karantina yang dilakukan Rachel bersama manajer dan kekasihnya.
"Ya untuk detail berapa hari berapa jam itu masuk materi sidik," ujarnya.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, selebgram itu diganjar dengan UU Wabah Penyakit dan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Hal demikian disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat. Dia megatakan, itu sekaligus menjadi bantahan adanya isu bahwa Rachel tidak melakukan karantina.
"Keterangan saksi betul dia keluar dari tidak melalui proses karantina. Karantina tidak selesai," kata Tubagus saat dihubungi melalui telepon, Kamis (4/11/2021).
Dia mengatakan, dengan dibantu oleh tersangka OP, Rachel tidak mengikuti sesuai prosedur karantina kesehatan. Dengan begitu, sambungnya, Rachel terbukti tidak mengikuti pelaksanaan protokol kesehatan.
"Artiannya prokesnya tidak dilaksanakan ya. Kan kita gunakan UU Wabah Penyakit," jelasnya.
Meski begitu, Tubagus tak menyebutkan, berapa lama waktu karantina yang dilakukan Rachel bersama manajer dan kekasihnya.
"Ya untuk detail berapa hari berapa jam itu masuk materi sidik," ujarnya.
Akibat dari perbuatan yang dilakukan Rachel Vennya, selebgram itu diganjar dengan UU Wabah Penyakit dan UU Wabah Penyakit dan UU Karantina Kesehatan.
Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
(mhd)
tulis komentar anda