360 Ribu Motor Warga Bekasi Belum Uji Emisi, DKI Diminta Tunda Sanksi Tilang
Rabu, 03 November 2021 - 20:50 WIB
BEKASI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi berharap Pemprov DKI Jakarta belum melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan bermotor yang melanggar uji emisi . Pasalnya, banyak warga Kota Bekasi yang melakukan aktivitas menggunakan kendaraan bermotor ke Jakarta.
Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan sangat berharap Pemprov DKI tidak langsung menerapkan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor tak lulus uji emis.“Kita berharap ya. Kalaupun ada pemeriksaan uji emisi, sifatnya hanyalah sebagai pernyataan atau pemberitahuan saja, bahwa kendaraan itu tidak lulus emisi sehingga segera diperbaiki, jangan dilakukan penindakan, nah itu akan membantu masyarakat,” kata Johan kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Menurut Johan, penundaan memberikan sanksi tilang itu dikarenakan banyak kendaraan bermotor warga Kota Bekasi yang belum melakukan uji emisi.“Ini harus disosialisasikan kepada pemerintah daerah di sekitar DKI Jakarta,” tuturnya.
Pasalnya, lanjut Johan, kendaraan yang menuju DKI Jakarta dari wilayah Kota Bekasi dinilai cukup banyak. Selain itu di Kota Bekasi jumlah bengkel yang dapat melakukan uji emisi sangat terbatas.
“Di Kota Bekasi ini ada sekitar 1,2 juta sepeda motor, anggap 30% atau 360.000 sepeda motor menuju Jakarta. Nah mereka kan tidak tahu bahwa selama ini mereka masuk bengkel tidak masuk uji emisi,” jelasnya.
Johan menuturkan, agar 360.000 sepeda motor asal Bekasi yang masuk ke Jakarta tidak ditilang tentunya mereka harus melakukan uji emisi terdahulu. “Permasalahnya unit pengujian miliki kita saja sudah kewalahan untuk menguji angkutan barang dan angkutan bus. Nah kalau sepeda motor 360.000 hanya sekian hari harus uji emisi, kita tidak mungkin sanggup.” ucapnya.
Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan sangat berharap Pemprov DKI tidak langsung menerapkan sanksi tilang untuk kendaraan bermotor tak lulus uji emis.“Kita berharap ya. Kalaupun ada pemeriksaan uji emisi, sifatnya hanyalah sebagai pernyataan atau pemberitahuan saja, bahwa kendaraan itu tidak lulus emisi sehingga segera diperbaiki, jangan dilakukan penindakan, nah itu akan membantu masyarakat,” kata Johan kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
Menurut Johan, penundaan memberikan sanksi tilang itu dikarenakan banyak kendaraan bermotor warga Kota Bekasi yang belum melakukan uji emisi.“Ini harus disosialisasikan kepada pemerintah daerah di sekitar DKI Jakarta,” tuturnya.
Pasalnya, lanjut Johan, kendaraan yang menuju DKI Jakarta dari wilayah Kota Bekasi dinilai cukup banyak. Selain itu di Kota Bekasi jumlah bengkel yang dapat melakukan uji emisi sangat terbatas.
Baca Juga
“Di Kota Bekasi ini ada sekitar 1,2 juta sepeda motor, anggap 30% atau 360.000 sepeda motor menuju Jakarta. Nah mereka kan tidak tahu bahwa selama ini mereka masuk bengkel tidak masuk uji emisi,” jelasnya.
Johan menuturkan, agar 360.000 sepeda motor asal Bekasi yang masuk ke Jakarta tidak ditilang tentunya mereka harus melakukan uji emisi terdahulu. “Permasalahnya unit pengujian miliki kita saja sudah kewalahan untuk menguji angkutan barang dan angkutan bus. Nah kalau sepeda motor 360.000 hanya sekian hari harus uji emisi, kita tidak mungkin sanggup.” ucapnya.
(hab)
tulis komentar anda