PSBB Dilonggarkan, Anak-anak dan Ibu Hamil Dilarang Beraktivitas di Luar Rumah

Kamis, 04 Juni 2020 - 15:22 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Sejumlah kegiatan bisa dilakukan pada masa pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. Namun, kapasitasnya dibatasi sekitar 50 persen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada fase pelonggaran PSBB pertama selama Juni ini, sejumlah kegiatan akan dibuka secara bertahap.

"Semua tempat hanya bisa di isi 50 persen dari muatan kapasitas normal. Ini adalah prinsip di masa transisi," kata Anies saat memberikan keterangan pers mengenai status PSBB di Jakarta via Youtube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020).



Selain itu, kata Anies, ada yang tidak boleh melakukan kegiatan dan harus tetap berada di rumah. Di antaranya yaitu lanjut usia, anak anak dan ibu hamil.

"Selain mereka yang terpapar sakit. Lanjut usia, anak anak dan ibu hamil tidak diperbolehkan beraktivitas," pungkasnya. ( )

Diketahui sebelumnya, status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta bisa dilonggarkan. Pasalnya, Jakarta memiliki tiga indikator yang total skor nya cukup memenuhi syarat untuk dilonggarkan.
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More