Ini Alasan Pemprov DKI Keluarkan Aturan Sanksi untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Sabtu, 30 Oktober 2021 - 10:23 WIB
Pemprov DKI Jakarta beralasan pemberian sanksi terhadap motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi di Jakarta agar kualitas udara kian bersih.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta beralasan pemberian sanksi terhadap motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi di Jakarta agar kualitas udara kian bersih. Penerapan sanksi ini sempat terkendala akibat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemprov DKI berupaya untuk menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di Jakarta. Langkah yang dilakukan yakni mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta melakukan uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi.

“Mudah-mudahan upaya menciptakan udara bersih di Jakarta ini didukung oleh semua pihak,” kata Asep di Jakarta, Sabtu (30/10/2021).



Menurut dia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun yang lalu. “Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu Kota,” ujarnya.

Hal ini, lanjut Asep, sejalan dengan tuntutan Citizen Lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan untuk menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak yaitu kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.

Asep Kuswanto mengakui tindakan penegakan hukum harusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.“Namun dikarenakan pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” katanya.

Nanti secara bertahap akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian.

“Ini sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta,” tutup Asep.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More