Mafia Tanah Emak-emak Tangsel Digulung, Kuras Harta Korban Rp805 Juta

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 19:08 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah, Jumat (29/10/2021). SINDOnews/Hasan Kurniawan
TANGERANG SELATAN - Kasus mafia tanah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbongkar. Modusnya, sertifikat tanah asli dipalsukan, kemudian digadai dan diperjualbelikan mulai Rp60-100 juta. Warga yang ingin melakukan jual beli sertifikat tanah pun diminta untuk lebih hati-hati dan teliti.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kasus bermula adanya laporan warga yang menerima surat gadai tanah seluas 3.000 meter persegi diduga palsu milik MY senilai Rp60 juta. (Baca juga; KPK Tindak Lanjuti 6 Nama Anggota DPRD DKI di Sidang Korupsi Tanah Munjul )

"Dari situ polisi melakukan penyelidikan bersama BPN, ternyata benar bahwa SHM itu bukan dikeluarkan oleh BPN dan paslu," katanya, kepada SINDOnews, di Polres Tangsel, Jumat (29/10/2021).



Saat dilakukan pengembangan, ternyata banyak warga yang mendapatkan gadai SHM atas nama MY, namun dengan nilai yang beragam, mulai dari Rp60-100 juta. (Baca juga; Motor Nyangkut di Bawah KRL, Perjalanan Parung Panjang-Tanah Abang Terganggu )

"Dari keterangan itu diketahui, bahwa ada tujuh orang korban dengan kerugian Rp805 juta. Jadi modus mereka, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Lalu mereka buat sertifikat palsu," paparnya.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menciduk lima orang jaringan mafia tanah. Ironisnya, kelima pelakunya adalah emak-emak. Terdiri dari MP (45), LC (55), YI (45), SD (45) dan RM (60).

Dalam aksinya, kelima pelaku membagi peran, sesuai keahliannya. MP berperan memesan SHM dan menggadaikan, dan LC bertindak jadi kurir membantu MP.

Sementara YI dan SD yang membantu membuat SHM palsu. Terakhir RM, turut serta menggunakan SHM palsu. Selain kelima tersangka, polisi juga masih memburu pelaku lain yang menjadi DPO.

"Kami masih melakukan pendalaman apakah ada keterkaitannya dengan kasus mafia tanah yang lainnya. Tapi kami duga, bahwa ini merupakan satu jaringan juga," sambung Iman lagi.

Akibat perbuatannya, kelima sindikat mafia tanah emak-emak ini dijerat Pasal 264 KUHP dan atau 263 ayat 1 dan 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta atau Bersama-sama, Melakukan Pemalsuan Surat Autentik dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
(wib)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More